Singgung 'Gentong Babi', Feri Amsari Minta MK Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Singgung 'Gentong Babi', Feri Amsari Minta MK Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Feri Amsari--

fin.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul.

Feri mengatakan, jika hasil pemilu tersebut merupakan hasil dari politik 'gentong babi' berupa penggunaan insentif dana pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon. 

Berdasarkan survei Litbang Kompas, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima gentong babi (bantuan sosial/bansos). 

Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK. 

BACA JUGA:MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

“Bahkan perbuatan kecurangan oleh penyelenggara (KPU), ada berbagai rekaman yang memperlihatkan betapa mereka tidak mandiri. Bahkan berencana melakukan kecurangan secara nasional yang kalau dibongkar di dalam sidang MK akan memperlihatkan betapa jahatnya proses penyelenggaraan pemilu saat ini,” ujar Feri dikutip dari akun Youtube Akbar Faisal "Uncensored," pada Minggu, 24 Maret 2024.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.

“Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden, presiden adalah salah satu lembaga negara yang harus ditunjuk hidung dalam proses untuk bertanggung jawab kepada publik kenapa begitu kacau pemilu,” tegasnya.

Selain itu, presiden harus mendapatkan pelajaran. Siapa pun presiden yang sudah masuk dalam tahap periode kedua tidak boleh terlalu jauh cawe-cawe untuk menentukan kemenangan dalam pemilu tertentu terhadap calon tertentu.

BACA JUGA:Ketua MK Suhartoyo Prediksi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Meningkat

Lebih lanjut Feri mengatakan, secara konstitusional, MK diperuntukkan untuk mengubah hasil apabila terjadi kealpaan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Dia menilai adalah hal aneh jika ada pihak yang menyebut bahwa proses di MK hanya sekadar proses tanpa ada perubahan hasil.

“Kalau begitu, untuk apa bersidang di MK dan untuk apa ada lembaga MK?” katanya.

- Candra Pratama -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: