THR Pensiunan 2024 Belum Cair, Apa yang Harus Dilakukan?

 THR Pensiunan 2024 Belum Cair, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi Uang THR--freepik.com

FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan THR lebaran di tahun 2024.

Pemberian THR PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara.

Pemberian THR PNS 2024 sebagai bentuk penghargaan kepada PNS  selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pengabdian yang diberikan kepada bangsa dan negara.

Jadwal pemberian THR PNS 2024 diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya Idul Fitri tiba. Merujuk pada kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445  Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024.

BACA JUGA:

Hari kerja PNS di instansi pemerintah mayoritas adalah lima hari. Hal tersebut menunjukan bahwa THR PNS 2024 capir pada tanggal 22 Maret 2024.

Jika THR belum diterima oleh PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa PNS dapat menunggu THR Lebaran 2024 cair selama waktu sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Ada beragam tunjangan yang merupakan bagian dari THR pensiunan yang berasal dari APBN dan APBD dijelaskan secara rinci dalam pasal 6 ayat 1 dan 2. Jika THR PNS 2024 anggarannya berasal dari APBD, maka teknis pemberiannya akan terdiri dari.

Gaji pokok.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan kinerja.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: