FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan THR lebaran di tahun 2024.
Pemberian THR PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara.
Pemberian THR PNS 2024 sebagai bentuk penghargaan kepada PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pengabdian yang diberikan kepada bangsa dan negara.
Jadwal pemberian THR PNS 2024 diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya Idul Fitri tiba. Merujuk pada kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024.
BACA JUGA:
- THR Pensiunan PNS Cair Hari Ini: Cek Rekening Anda Sekarang!
- Aturan Lengkap THR Kemnaker 2024, Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Hari kerja PNS di instansi pemerintah mayoritas adalah lima hari. Hal tersebut menunjukan bahwa THR PNS 2024 capir pada tanggal 22 Maret 2024.
Jika THR belum diterima oleh PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa PNS dapat menunggu THR Lebaran 2024 cair selama waktu sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Ada beragam tunjangan yang merupakan bagian dari THR pensiunan yang berasal dari APBN dan APBD dijelaskan secara rinci dalam pasal 6 ayat 1 dan 2. Jika THR PNS 2024 anggarannya berasal dari APBD, maka teknis pemberiannya akan terdiri dari.
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja.
BACA JUGA:
- Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR ke Karyawan
- Alhamdulillah, Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR Lebaran 2024
Bagi kalian yang belum menerima THR PNS 2024 ada cara tertentu yang bisa dilakukan, berikut penjelasannya di bawah ini.