Didampingi Kuasa Hukum, Rektor Nonaktif UP Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Didampingi Kuasa Hukum, Rektor Nonaktif UP Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila ETH (73) menjalani pemeriksaan kejiwaan didampingi kuasa hukum di RS Polri Kramat Jati-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (73) menjalani pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 22 Maret 2024 pagi.

ETH yang didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya menuju ke Poli Jiwa.

BACA JUGA:

"Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mohon doanya agar berlangsung lancar," kata Faizal.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan visum tersebut, hanya istirahat yang cukup. 

"Istirahat yang cukup agar beliau fit dan bisa menjawab seluruh pertanyaan dan komunikasi yang baik dengan dokter," ujarnya.

ETH menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan pelapor berinisial DF dengan ⁠LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni dari korban berinisial RZ dan DF.

"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Kemudian untuk korban RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, yaitu pelapor atau korban dan terlapor. "Kemudian 7 saksi lainnya," ujarnya.

Ade Ary menyebutkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: