3 Pejabat Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

3 Pejabat Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Ilustrasi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana-yusran uccang-ANTARA

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa pejabat Bea Cukai terkait kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana, pada Senin, 18 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai dalam rangka mencari tersangka kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana yang terjadi pada 2020 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 18 Maret 2024 memeriksa 3 orang saksi. Para saksi yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.  

"Saksi yang diperiksa yaitu IR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017, AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam), dan ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Buka Penyidikan Baru Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejagung memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus korupsi impor gula PT SMIP, penyidik memanggil dan memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 13 Maret 2024.

Diungkapkannya 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.

2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

3. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP.

4. YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: