Dua Eks Pejabat LPEI Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Triliun

Dua Eks Pejabat LPEI Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Triliun

Salah satu tersangka korupsi LPEI-dok-Humas Kejaksaan Agung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan dua eks petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya diduga telibat korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019. Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan kedua tersangka tersebut adalah Purnomo Sidhi Noor Mohammad.

"Purnomo adalah mantan Relationship Manager LPEI periode 2010-2014 sekaligus mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018," katanya dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022 .

Tersangka yang kedua, yaitu Djoko Slamet Djamhoer selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019.

Dijelaskannya kedua ditetapkan tersangka karena tim penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

Dikatakannya untuk proses penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini Kamis 13 Januari-1 Februari 2022," katanya.

Sesuai KUHAP, alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.

Adapun kontruksi kasus ketika LPEI memberikan pembiayaan sebesar Rp4,7 triliun. Pembiayaan tersebut diberikan kepada 27 perusahaan dari delapan grup.

Proses pemberian pembiayaan tersebut ternyata tidak sesuai dengan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus juta rupiah).

Berdasarkan laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu, Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan dan Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan.

"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: