Supir Xpander yang Tabrak Porsche Mabok, Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Supir Xpander yang Tabrak Porsche Mabok, Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Pengendara Xpander tabrak Porsche di dalam showroom PIK 2, Tangerang, Banten.-FIN: Disway Group/Rafi Adhi Pratama-

fin.co.id - Viral video yang memperlihatkan mobil Xpander menabrak mobil Porsche di dalam showroom di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan kejadian tersebut bukan merupakan kecelakaan lalu lintas karena kejadiannya bukan di jalan umum.

"Saya mendapat informasi bahwa pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan dipengaruhi minuman alkohol," ujarnya, Sabtu 16 Maret 2024.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA:5 Fakta Xpander Tabrak Porsche Terpajang di Showroom PIK 2 Tangerang

Yang dimaksud penuh konsentrasi, lanjut Budiyanto ialah setiap orang yang mengemudikan ranmor dengan penuh perhatian dan tidak boleh terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk menggunakan telepon atau menonton TV atau video yang terpasang di kendaraan atau minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

"Pengemudi mobil Xpander sebelum menabrak fasilitas showroom dan mobil Porsche sudah dipengaruhi oleh minuman yang mengandung alkohol, ini merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 283 UU No 22 tahun 2009, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," terangnya

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya tersebut selanjutnya memaparkan bahwa hal tersebut bukan merupakan kecelakaan lalu lintas maka penanganan oleh unit Reserse.

BACA JUGA:SJ Pengemudi XPander yang Tabrak Porsche 911 GT3 Sudah Ditahan, Netizen: Jual Ginjal pun Gak Nutup

Pasal yang dilanggar dapat dikenakan pasal 200 KUHP atau 406 KUHP, apabila ini ada unsur sengaja.

"Penyidik dapat menelusuri kejadian awal dimana pengemudi pada saat mengemudikan ranmor sudah dipengaruhi  oleh minum-minuman berkadar alkohol  yang tentunya sudah tahu risiko yang akan terjadi (unsur kesengajaan bisa ditelusuri dari sini)," imbuhnya.

Namun apabila tidak memenuhi unsur-unsur kesengajaan bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dilihat dari akibat dari kecelakaan tersebut.

"Namun jika dilihat dari kondisi awal pengemudi Xpander yang sebelumnya minum-minuman mengandung alkohol yang lebih cenderung dikenakan pasal 200 KUHP dan pasal 406 KUHP," tutupnya. (Sabrina Hutajulu)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: