Kasus Korupsi Emas Surabaya, 2 Pejabat Pajak Surabaya dan 2 Direktur PT CIGS Diperiksa Penyidik Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi emas Surabaya yang menjerat crazy rich Surabaya Budi Said (BS)
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.