Ini Alasan Saksi Paslon 1 Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jatim, Jateng, dan Sumsel

Ini Alasan Saksi Paslon 1 Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jatim, Jateng, dan Sumsel

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengumumkan nama Timnas AMIN untuk Pilpres 2024--rmol

FIN.CO.ID - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) angkat bicara terkait dengan saksi paslon 1 di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan yang ogah menandatangani rekapitulasi hasil Pilpres 2024. hal itu sudah sesuai dengan instruksi dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.

"Sesuai dengan Instruksi Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN dipelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," kata Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:

Iwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti guna mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini juga sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," ujarnya.

Diketahui, KPU Jatim telah menuntaskan proses rekapitulasi Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 261.986 suara. Kemudian, paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 967.301 suara.

Sedangkan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 215.497 suara.

"Hasil rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember, pasangan 1 Anies-Muhaimin memperoleh 261.986 suara, pasangan 2 Prabowo-Gibran memperoleh 967.301 suara, dan pasangan 3 Ganjar-Mahfud MD didukung 215.497 suara," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in melalui keterangan tertulisnya.

Namun, saksi paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Meski demikian, ia mengaku menghargai penolakan saksi bertanda tangan atas hasil rekapitulasi suara untuk pilpres tersebut.

(Anisha Aprilia)

Sebab, itu dianggap sebagai konstitusional peserta pemilu. "Itu menjadi hak saksi, meskipun saksi tidak tanda tangan tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi," katanya.

BACA JUGA:

PDIP Sebut Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Punya Semangat Sama

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: