Pria Botak Ini Lakukan Top Up Ilegal Gunakan Kartu KAI dan Untung Rp12 Juta, Berakhir di Polres Metro Depok

Pria Botak Ini Lakukan Top Up Ilegal Gunakan Kartu KAI dan Untung Rp12 Juta, Berakhir di Polres Metro Depok

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat konferesi pers pengungkapan ilegal akses ke Kartu KAI -rafi adhi-fin.co.id Disway grup

FIN.CO.ID - Pria botak berinisial AAH harus berurusan dengan aparat Polres Metro Depok. Aksi ilegal akses AAH dengan menggunakan kartus KAI Access berhasil diungkap aparat Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AAH.

Dalam menjalankan aksinya tersangka bermodus mengisi saldo TOP UP kartu KMT KAI Commuter.

"Menggunakan aplikasi C Access dan APLIKASI Http Canary dengan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY dengan mengubah sistim APLIKAI C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap TOP UP, sehingga pelaku mendapatkan saldo TOP UP sebesar Rp12.414.998,- dari 25 kali TOP UP dengan pembayaran Rp 25," katanya kepada awak media, Kamis, 7 Maret 2024.

Diungkapkannya, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

BACA JUGA:

"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah handphone Merk Poco beserta dengan sepuluh kartu KAI Accses yang digunakan pelaku dalam beraksi," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya bakal mengusut kasus dugaan ilegal akses tersebut.

"Kami sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik," jelasnya.

"Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut," lanjutnya.

Pelaku disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 s/d maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.(rafi adhi)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: