Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Rektor Umika Langsung Ditahan

Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Rektor Umika Langsung Ditahan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarief Sulaeman Nahdi.-FIN/Dok Istimewa-

FIN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbud Ristek pada 2020-2022. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HJ dan S, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi periode 2021-2024 dan mantan rektor periode 2019-2021

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati (Kajati) Jabar Nomor: TAP-20/M.2/Fd.2/02/2024 dan TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Pengusutan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1-A Bandung selama 20 hari sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024," kata Syarief di Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.

Dia mengatakan, komponen dana PIP Kuliah terbagi menjadi 2, yakni biaya pendidikan Rp2,4 juta per semester serta biaya hidup Rp4,2 juta per semester pada 2020 dan Rp5,7 juta per semester. Bantuan biaya pendidikan lalu ditransfer ke rekening kampus, sedangkan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa.

Meski demikian, dia menduga, terjadi penyimpangan dalam proses pemanfaatannya pada Umika Bekasi selama 2020-2022 sehingga negara merugi sekitar Rp13.024.800.000.

"Pastinya (kerugian negara) sedang dihitung Inspektorat Kemendikbud Ristek," pungkasnya.

HJ dan S kini sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kedunya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Admin

Tentang Penulis

Sumber: