Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Sedangkan laporan yang diserahkan oleh IPW diiterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor informasi2024-A-0072. (Ayu Novita)