Jangan Lupa! STNK Motor Mudik Gratis Kereta Api Wajib Sesuai KTP

Jangan Lupa! STNK Motor Mudik Gratis Kereta Api Wajib Sesuai KTP

Angkutan Motor Gratis (MOTIS) Kembali Digelar-Ayu Novita/fin-

FIN.CO.ID - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegas menyatakan setiap kendaraan mudik motor gratis melalui transportasi kereta api diwajibkan nama di STNK sesuai dengan identitas KTP pemilik kendaraan.

“Kalau STNK nya beda dengan KTP boleh tidak Pak ? Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas,” tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024.

Dia menyampaikan hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap yakni STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.

Sehingga bagi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan dan belum melakukan balik nama, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan mudik motor gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dari kereta api.

“Buktinya balik nama apa, kan kami enggak bisa membuktikan apakah itu sudah dibeli atau belum,” ucap Arif.

BACA JUGA:

Dia menegaskan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.

“Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya. Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli kakak asli dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya,” jelas Arif.

Dia menuturkan bahwa pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.

“Jadi sebenarnya ini untuk keamanan juga. Misalnya motornya telat datangnya nah pada saat mau diambil harus membawa dokumen asli, kalau STNK yang ditunjukkan beda dengan nama di KTP. Tolong yang ambil yang namanya dong yang sesuai STNK,” tambah Arif.

Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024, namun bagi penumpang akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer dan Rp20.000 jika melebihi jarak tersebut.

BACA JUGA:

Kemenhub akan mulai membuka pendaftaran layanan ini sejak Senin 4 April dan akan melakukan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis mulai tanggal 2-8 April, sedangkan untuk pengangkutan arus balik dilakukan pada 13-19 April 2024.

Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: