DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak di bawah usia 2 tahun.
BACA JUGA:
- Info Mudik Gratis BUMN 2024: Kuota untuk 80 Ribu Pemudik, Syaratnya Mudah
- 18 Stasiun KAI yang Disiapkan untuk Pendaftaran Mudik Gratis Angkutan Motor, Cek di Sini!