Jangan Lupa! STNK Motor Mudik Gratis Kereta Api Wajib Sesuai KTP

fin.co.id - 02/03/2024, 22:49 WIB

Jangan Lupa! STNK Motor Mudik Gratis Kereta Api Wajib Sesuai KTP

Angkutan Motor Gratis (MOTIS) Kembali Digelar

Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung di 18 stasiun yang telah ditetapkan yakni Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.

DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak di bawah usia 2 tahun.

BACA JUGA:

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID