Jangan Lupa! STNK Motor Mudik Gratis Kereta Api Wajib Sesuai KTP

fin.co.id - 02/03/2024, 22:49 WIB

Jangan Lupa! STNK Motor Mudik Gratis Kereta Api Wajib Sesuai KTP

Angkutan Motor Gratis (MOTIS) Kembali Digelar

DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak di bawah usia 2 tahun.

BACA JUGA:

Rizal Husen
Penulis