Soal Percepatan Jadwal Pilkada Serentak 2024, KPU: Itu Domain Pembentuk UU

Soal Percepatan Jadwal Pilkada Serentak 2024, KPU: Itu Domain Pembentuk UU

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-ist-

FIN.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, sulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU). KPU hanya menjalankan perintah UU.

"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU (Undang-Undang)," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024

BACA JUGA:

Idham mengatakan, KPU tidak punya kapasitas mengenaik hal tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 Februari 2024.

DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” katanya.

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: