Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Rabu, 28 Februari 2024.

“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Nantinya, hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

BACA JUGA:

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.

Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

BACA JUGA:

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alexander menjelaskan ada ancaman jika ASN tersebut enggan membayar. Adapun bentuk ancaman itu ia akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan 3 orang yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Ketiga orang tersebut menikmati uang Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan jabatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: