8 Komplotan Maling Motor di Bekasi Tertangkap, Sempat Beraksi Menggunakan Pistol Mainan

8 Komplotan Maling Motor di Bekasi Tertangkap, Sempat Beraksi Menggunakan Pistol Mainan

Barang bukti hasil curian pelaku yang diamankan kepolisian-Tahta Aldo-

8 Komplotan Maling Motor di Bekasi Tertangkap, Sempat Beraksi Menggunakan Pistol Mainan

Sebanyak 8 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Bekasi ditangkap kepolisian, satu diantaranya beraksi menggunakan pistol mainan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Dani Hamdani mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap oleh polsek yang berbeda.

"Kejadian di tanggal 3 Mei (2023) dan ada dua laporan polisi, pada 13 Mei (2023). Dari 3 laporan itu kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka," kata Kombes Polisi Dani Hamdani, Kamis 18 Mei 2023.

Menurutnya, 4 pelaku ditangkap oleh Polsek Bantargebang, 2 pelaku ditangkap Polsek Bekasi Kota dan 2 lagi ditangkap oleh Polsek Bekasi Timur.

BACA JUGA:


"Kami juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor, beberapa barang bukti lain seperti samurai, celurit, parang, satu pematik api mirip senjata api dan dua ponsel," ucapnya.

Kombes Polisi Dani menjelaskan, para pelaku selalu mengincar kendaraan yang terparkir di area pinggir jalan ataupun parkiran minimarket.

Dengan menggunakan kunci letter T pelaku merusak kontak kunci kendaraan, serta nekat merampas dengan cara membegal paksa korbannya di Jalan.

"Untuk di Bantargebang, mereka merampas dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam," jelasnya.

BACA JUGA:


Dalam penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa senjata api mainan yang digunakan pelaku saat mengancam korban di jalanan.

"Pelaku yang di Bantargebang merupakan kelompok remaja, beberapa ada yang di bawah umur," ungkapnya.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, tersangka berinisial IMH (16), MH (14), NA (16), P (16), dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Selain itu, tersangka berinisial A (23), AY (28) dan LV (27) dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor ancaman hukuman 7 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: