Tiga Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia, KPU Pastikan Dapat Santunan

Tiga Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia, KPU Pastikan Dapat Santunan

Proses penghitungan suara di TPS Manahan Solo, Jawa Tengah.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pemungutan suara mendapatkan santunan. Santunan itu akan diberikan kepada ahli waris masing-masing.

"Tiga anggota KPPS yang meninggal itu di antaranya bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana di Karawang, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, tiga petugas KPPS yang meninggal itu diduga karena kelelahan saat menjalankan tugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas. Tentu kami akan memberi santunan," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan. Untuk besaran santunannya mulai Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan santunan sebesar Rp30,8 juta untuk cacat permanen.

Sedangkan untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat mendapat Rp16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. "Santunan ini maksimal Rp36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," katanya.

Dia juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Bagi petugas penyelenggara pemilu yang saat ini masih bekerja melakukan rekapitulasi penghitungan suara, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan tetap menjaga kesehatan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: