MKMK Klarifikasi Laporan Sebelum Dipermanenkan

fin.co.id - 21/02/2024, 18:02 WIB

MKMK Klarifikasi Laporan Sebelum Dipermanenkan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

fin.co.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024.

Adapun RMK sendiri dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor apakah laporan sebelumnya, tepatnya sebelum ada MKMK permanen, untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Salah satunya, yaitu masyarakat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi. Mereka memperbarui laporannya terkait Hakim Konstitusi Saldi Isra yang tidak bisa menjaga kerahasiaan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai preseden buruk di putusan 90.

"Kami melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait preseden buruk di Putusan 90, di mana beliau membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90," ujar perwakilan dari Sahabat konstitusi, Andi Rahardian.

BACA JUGA: Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditas Timah PT Timah

Tidak hanya itu, bahkan dia menilai, Saldi Isra memiliki interest politik yang mana menurut Andi Rahardian, seorang hakim tidak seharusnya terdistorsi dengan hal tersebut.

"Menurut kami seorang hakim MK itu tidak boleh terdistorsi oleh interes politik dan menurut kami hakim konstitusional Saldi Isra itu punya interes politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkannyalah ke MKMK," imbuhnya.

Tidak hanya Andi Rahardian, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga memperbarui laporannya terkait dua hal. 

Laporan pertamanya, yakni soal pernyataan mantan ketua MK Anwar Usman dalam konferensi pers pada bulan November 2023 lalu.

BACA JUGA: 2 Petinggi PT Andalan Furnindo Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Korupsi Impor Gula Kemendag

Dalam konferensi pers itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui adanga upaya politisasi sehingga menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kepada media, Paman dari cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan kalau dirinya sangat terluka dengan putusan tersebut dan merasa difitnah atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Zico menilai pernyataan Anwar Usman saat itu seperti tidak terima putusan yang sudah ditetapkan oleh MKMK.

“Itu kan, Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan,” kata dia.

Kemudian, laporan keduanya yaitu terkait gugatan Anwar yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Khanif Lutfi
Penulis