News

MKMK Klarifikasi Laporan Sebelum Dipermanenkan

Sahabat Konstitusi memperbarui laporannya terkait Hakim Konstitusi Saldi Isra yang tidak bisa menjaga kerahasiaan

MKMK Klarifikasi Laporan Sebelum Dipermanenkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim, kok, menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik, sehingga saya laporkan itu,” tandasnya. (Intan Afrida Rafni)

 

Berita Terkait