Denny Indrayana Pastikan Kabar Hoaks Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK

Denny Indrayana Pastikan Kabar Hoaks Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK

Denny Indrayana-Twitter-

FIN.CO.ID- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membantah kabar yang menyebut bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan tuntutan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Beberapa hari ini beredar putusan PTUN bahwa Anwar Usman menang dan kembali menjadi Ketua MK. Itu kabar hoaks," kata Denny Indrayana lewat keterangan tertulis, Sabtu 17 Februari 2024.

Denny Indrayana mengatakan, yang benar adalah permohonannya menjadi tergugat Intervensi atas gugatan Anwar Usman ditolak. 

BACA JUGA:

"Yang benar, tanggal 31 Januari lalu, PTUN Jakarta menolak permohonan saya menjadi Tergugat Intervensi" kata dia. 

Permohonan intervensi secara sederhana dapat diartikan sebagai pengikutsertaan pihak ketiga dalam suatu proses persidangan yang sedang berlangsung. Dalam hal ini kasus gugatan Anwar Usman di PTUN. Usman. 

Gugatan Anwar Usman itu sendiri berisi tuntutan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan. 

Denny Indrayana menyayangkan gugatannya untuk jadi pihak intervensi ditolak. Sebab dia termasuk salah satu pelapor pelanggaran etik Anwar Usman terkait batas umut capres cawapres. 

"Tentu putusan sela yang demikian sangat kami sayangkan. Karena seharusnya, sebagai Pelapor pertama pelanggaran etik, bahkan sebelum ada putusan 90 dari paman Usman untuk Gibran, saya punya legal standing, untuk menolak gugatan Anwar Usman yang masih saja berhasrat - tanpa malu - menjadi Ketua MK lagi" kata Denny Indrayana. 

BACA JUGA:

"Gugatan PTUN ini harus menjadi perhatian publik. Di tengah MK yang masih terluka dalam, adalah bencana besar jika gugatan Anwar Usman dimenangkan, dan Beliau berhasil kembali menjadi Ketua MK" paparnya. 

MK Pastikan Gugatan Anwar Usman Belum Diputuskan

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar dikutip ANTARA. 

Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: