Kapan Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Diumumkan? Begini Penjelasan KPU

Kapan Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Diumumkan? Begini Penjelasan KPU

Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Pukul 15.00 WIB -fin/diolah-

FIN.CO.ID - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024. Tidak hanya pemungutan suara, penghitungan suara juga dilakukan di hari yang sama.

Namun, itu untuk penghitungan suara di dalam negeri. Sedangkan untuk luar negeri dilakukan berbeda dengan dalam negeri.

BACA JUGA:

Warga negera Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sudah terlebih dahulu menggunakan hak pilihnya. Dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 tahun 2024 tentang Mengatur Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 mulai diumumkan?

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara mulai dilakukan pada 13.00 waktu setempat setelah berakhir waktu pemungutan suara di TPS.

Sedangkan pengumuman hasil pemungutan suara Pemilu 2024 berdasarkan hitung cepat atau quick count akan mulai ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Masyarakat bisa melihat Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi maupun lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari KPU. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 paling lama ditetapkan pada 35 hari setelah pencoblosan. Alhasil, pengumuman hasil Pemilu 2024, pilpres maupun pileg bakal diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut Undang-Undang Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Senin 5 Februari 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: