Lembaga Fatwa di Mesir Tidak Melarang Perayaan Hari Valentine, seperti Ini Ketentuannya

Lembaga Fatwa di Mesir Tidak Melarang Perayaan Hari Valentine, seperti Ini Ketentuannya

Hari Valentine, Coklat Valentine | Image: Budgeron Bach--

FIN.CO.ID - Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang adalah perayaan yang biasa dilakukan setiap tanggal 14 Februari. 

Banyak orang, terutama kaum muda, merayakan hari ini dengan memberikan hadiah, cokelat, bunga, atau ucapan kepada orang yang mereka sayangi. 

Tapi, bagaimana pandangan Islam tentang perayaan ini? Apakah boleh atau haram?

Asal Usul Hari Valentine

Perayaan Hari Valentine sebenarnya berasal dari sejarah Gereja Katolik, yang menganggap Santo Valentine sebagai pelindung para pecinta. 

Santo Valentine adalah seorang pendeta yang menentang larangan pernikahan yang dikeluarkan oleh Kaisar Romawi Claudius II. 

Ia tetap menikahkan pasangan-pasangan muda secara diam-diam, sampai akhirnya ia ditangkap dan dipenggal pada tanggal 14 Februari 270 Masehi. 

Sejak itu, hari kematiannya dijadikan sebagai Hari Valentine.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa perayaan Hari Valentine tidak ada hubungannya dengan Islam. 

Bahkan, beberapa ulama mengharamkan umat Islam untuk merayakan hari ini, karena dianggap sebagai bentuk peniruan budaya orang kafir, yang bisa mengancam akidah dan syariat Islam. 

Selain itu, perayaan ini juga sering disalahgunakan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama, seperti pacaran, zina, mabuk-mabukan, dan lain-lain.

Fatwa MUI

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum merayakan Valentine bagi Muslim adalah haram. 

Fatwa ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, "Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut." (HR. Tirmidzi). 

Fatwa ini juga mengutip ayat Al-Quran yang berbunyi, "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 36).

Pendapat Lain

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: