A5 hingga C8, Istilah di TPS yang Perlu Kamu Tahu

A5 hingga C8, Istilah di TPS yang Perlu Kamu Tahu

Ilustrasi TPS Pemilu --ist

FIN.CO.ID - Istilah-istilah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mungkin bagi sebagian dari kita belum familer di telinga. Contohnya A5, C1-C8, dan DPK. Nah di bawah akan diurai satu per satu pengertian dari istilah-istilah tersebut. Baca sampai habis ya!

-A5 (Form Model A5-KWK)

Formulir pindah memilih.

-Bilik Suara

Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.

-C1 (Form Model C1-KWK)

Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

-C2 (Form Model C2-KWK)

Catatan hasil perolehan suara di TPS.

-C3 (Form Model C3-KWK)

Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.

-C4 (Form Model C4-KWK)

Catatan pembukaan kotak suara.

-C5 (Form Model C5-KWK)

Catatan penggunaan surat suara cadangan.

-C6 (Form Model C6-KWK)

Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

-C7 (Form Model C7-KWK)

Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.

-C8 (Form Model C8-KWK)

Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.

BACA JUGA: Keren! TPS Pemilu 2024 di London dan Manchester Pakai Kotak dan Bilik Suara Made In Tangerang

BACA JUGA: 4 Alasan Masyarakat Harus Nyoblos di TPS Pemilu 2024

-Coblos

Metode pemberian suara di TPS. Dengan ketentuan: (1) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto capres-cawapres, gambar partai dalam satu kotak untuk Pilpres. (2) mencoblos satu kali pada nomor atau gambar partai, dan/atau nama caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota. (3) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pileg DPD.

-DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Daftar pemilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP.

-DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Daftar pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP.

-DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Daftar warga yang punya hak pilih namun belum terdata di DPT. Pemilih kategori ini bisa mencoblos cukup dengan e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat e-KTP pukul 12.00-13.00.

-KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Panitia Pemilu di tingkat TPS berjumlah 7 orang. Bertugas memfasilitasi pemilih untuk pemungutan hingga penghitungan suara.

-KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)

Kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tingkat TPS luar negeri.

-Kotak Suara

Salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

-Pemilih

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Panitia Pemilu di tingkat kelurahan/desa berjumlah 3 orang. Bertugas melaksanakan tahapan pemilu termasuk rekapitulasi suara dari semua TPS.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Eko Nugros

Tentang Penulis

Sumber: