Sehari Jelang Pencoblosan, MUI Ajak Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif

Sehari Jelang Pencoblosan, MUI Ajak Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh -Lintang Budiyanti Prameswari-ANTARA

FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) megajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi itu harus dapat mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024. Dia mengatakan, pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum.

BACA JUGA:

"Untuk itu, mari jaga suasana kondusif jelang pelaksanaan pemilu, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya," terangnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini mengatakan, dalam sistem politik Indonesia setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

"Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang zalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa," tuturnya.

Niam yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mengatakan, proses memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan umum.

"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi," tuturnya.

Maka itu, dia mengingatkan, agar masyarakat tidak memilih calon yang menggunakan uang untuk membeli suara. Maka itu, dia mengatakan, peserta Pemilu 2024 tidak boleh menghalalkan segala cara.

"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih, atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar," kata Niam.

Dia mengatakan, MUI telah menetapkan fatwa yang berkenaan dengan hal suap-menyuap dalam pemilu, melalui forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018.

BACA JUGA:

"Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: