Viral Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan Ketua KPU

Viral Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan Ketua KPU

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan di TPS-FIN/Dok-

FIN.CO.ID - Hasil exit poll Pemilu luar negeri viral di media sosial. Berdasarkan hasil exit poll Pemilu luara negeri, perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul sementara di beberapa negara.

Diketahui sejumlah negara telah melakukan pengambilan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sejak awal Februari 2024. 

Meski demikian penghitungan baru akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan hasil exit poll Pemilu luar negeri yang viral di media sosial pasangan Ganjar-Mahfud unggul di Australia dengan perolehan 56,7 persen disusul nomor urut 01 dan nomor urut 02 dengan hanya meraih 10.4 persen saja.

Sedangkan di Arab saudi dan negara-negara Timur Tengah, pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul dengan perolehan 43,4 persen suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 28,9 persen dan pasangan Ganjar-Mahfud 27,7 persen.

BACA JUGA:

Menanggapi viralnya hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan pernyataan resminya.

Ditegaskannya pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," katanya kepada wartawan, Minggu, 11 Februari 2024.

Dijelaskannya, hal tersebut sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: