Viral Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan Ketua KPU

fin.co.id - 11/02/2024, 15:31 WIB

Viral Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan Ketua KPU

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan di TPS

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Berikut Hasil exit poll Luar Negeri yang Viral Dimedia Sosial

1. Australia:

Amin: 32.9%

Prabowo: 10.4%

Ganjar Mahfud: 56.7%

2. Hongkong:

Amin: 14.2%

Prabowo: 31.6%

Ganjar Mahfud: 54.2%

3. Arab Saudi & Timur Tengah

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID