(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Berikut Hasil exit poll Luar Negeri yang Viral Dimedia Sosial
1. Australia:
Amin: 32.9%
Prabowo: 10.4%
Ganjar Mahfud: 56.7%
2. Hongkong:
Amin: 14.2%
Prabowo: 31.6%
Ganjar Mahfud: 54.2%
3. Arab Saudi & Timur Tengah
Amin: 43.4%
Prabowo: 28.9%
Ganjar Mahfud: 27.7%
4. Eropa selain UK
Amin: 34.1%
Prabowo: 9.4%
Ganjar Mahfud: 56.5%