News

Kementerian BUMN Persilakan Ahok Kampanye Pilpres

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempersilakan Komisaris BUMN yang telah mundur boleh berkampanye untuk Pemilu 2024. Termasuk Basuki Tjahja Purnama a

Kementerian BUMN Persilakan Ahok Kampanye Pilpres
Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berdasarkan aturan, pegawai BUMN tidak boleh ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Ahok, dirinya masih tetap menanti surat pemberhentiannya terbit sebelum mengkampanyekan Ganjar-Mahfud. 

"Makanya saya enggak berani kampanye. Makanya, kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue ke mana," katanya. (*) 

 

Berita Terkait