Direktur Keuangan PT Timah Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Komoditas Timah

Direktur Keuangan PT Timah Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Komoditas Timah

Kantor PT Timah--emintennews.com

FIN.CO.ID - Direktur Keuangan PT Timah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

"EE (diduga Emil Emindra) selaku Direktur Keuangan PT Timah diperiksa penyidik Jampidus Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah," katan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 2 Februari 2024.

Tidak hanya Direktur Keuangan PT Timah berinisial EE, penyidik juga memeriksa 4 orang lainnya. Tiga saksi diantaranya memegang jabatan sebagai direktur utama.

BACA JUGA:

Diungkapkan Ketut, 4 saksi lainnya yaitu:

1. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari tersangka TT).

2. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

3. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka TT," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Tersangka Korupsi Komoditas Timah Dijebloskan ke Tahanan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka berinisial TT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Jam Pidsus juga sudah melakukan pemeriksaan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan.

"Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.

BACA JUGA:

Tersangka TT, kata dia, disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. Karena, kata dia, TT berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: