Usai Viral Sindir Wanita Jilbab, Senator Bali Arya Wedakarna Kini Dipecat dari DPD

Usai Viral Sindir Wanita Jilbab, Senator Bali Arya Wedakarna Kini Dipecat dari DPD

Senator Bali Arya Wedakarna--instagram pribadi

FIN.CO.ID- Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dipecat dari DPD karena terbukti melanggar sumpah janji jabatan. 

Pemecatan itu diputuskan setelah Badan Kehormatan DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK. Sidang digelar di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat 19 Januari 2024 lalu. 

"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat 2 Februari 2024.

BACA JUGA:

Pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. 

Dugaan tersebut atas pernyataan AWK terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort di Kabupaten Karangasem, Bali.

Hasilnya, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan Arya.

"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud," kata Pastika. 

BACA JUGA:

BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. 

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, Arya Wedakarna banyak membuat kontroversi di masyarakat. 

"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," kata Lanyalla di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat kemarin.

Lanyalla mengatakan Arya melakukan pelanggaran etik. Dia menyebut pemecatan Arya sudah sah lewat mekanisme DPD, tapi masih harus diajukan ke Presiden.

"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan Presiden," kata Lanyalla. "Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah (pemecatan)," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: