Bawaslu Tegur Parpol dan Caleg yang Pasang APK di Zona Terlarang

Bawaslu Tegur Parpol dan Caleg yang Pasang APK di Zona Terlarang

Sejumlah atribut partai dan alat peraga kampanye di Bekasi-Tuahta Aldo-

FIN.CO.ID - Partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 mendapatkan teguran terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan atau terpasang di zona terlarang. Teguran itu untuk dilakukan perbaikan pemasangan APK.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK yang dipasang di zona terlarang sesuai dengan Keputusan KPU Cianjur No 585 Tahun 2023.

BACA JUGA:

"Pada dasarnya KPU melarang adanya pemasangan APK difasilitas tertentu milik pemerintah dan di luar zona yang sudah ditentukan KPU Cianjur. Sehingga kami minta panwaslu di seluruh kecamatan melakukan pendataan," kata Yana di Cianjur, Senin 29 Januari 2024.

Kata dia, saat ini pihaknya merekap dan memberikan data tersebut pada para caleg yang memasang APK di zona terlarang melalui panwascam. Para caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan APK di zona terlarang, akan dilakukan upaya pencegahan dengan diberikan teguran untuk saran perbaikan.

Saran perbaikan disampaikan pada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang dipasang di luar zonasi secara mandiri. Di mana saran perbaikan dilakukan selama tiga hari setelah saran perbaikan disampaikan.

"Setelah tiga hari pemberian saran perbaikan tidak digubris akan menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu, meski sanksi administrasi tidak membuat caleg yang melakukan pelanggaran didiskualifikasi," kata Yana.

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Cianjur dan Satpol PP Cianjur serat panwaslu di setiap kecamatan untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di zona terlarang. Tak terkecuali di alun-alun Ciranjang yang merupakan milik pemerintah.

"APK yang terpasang di Alun-alun Ciranjang terdapat tiga baliho milik calon anggota legislatif DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI dari Partai Gerindra, sudah kami catat masuk dalam data pelanggaran. Karena dipasang difasilitas tertentu milik pemerintah," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: