Tika dan Elisa Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Perdagangan Orang
Kedua tersangka dugaan TPPO tersebut yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.