News

Tika dan Elisa Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Perdagangan Orang

Kedua tersangka dugaan TPPO tersebut yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Tika dan Elisa Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Perdagangan Orang
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Berita Terkait