Terkait Putusan Mahkamah Internasional, Amerika Bela Israel, Benjamin Netanyahu Makin Songong

Terkait Putusan Mahkamah Internasional, Amerika Bela Israel, Benjamin Netanyahu Makin Songong

Joe Biden dan PM Israel Benjamin Netanyahu--

FIN.CO.ID- Amerika Serikat membela sekutunya Israel terkait putusan sidang Mahkamah Internasional atau ICJ yang berlangsung di Den Haag, Belanda pada Jumat 27 Januari 2024 kemarin. 

Negara Adidaya itu menilai tuduhan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan tidak mendasar. 

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa AS mengakui peran penting ICJ dalam penyelesaian perselisihan secara damai. 

Jubir mengatakan bahwa Presiden AS Joe Biden secara konsisten menjelaskan bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk meminimalkan kerugian sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang tidak manusiawi. 

BACA JUGA:

"Menurut kami, tuduhan genosida tidak berdasar... pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan segera tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan oleh Hamas," kata jubir dilansir Anadolu.

"Putusan pengadilan juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali, sesuai dengan hukum internasional," katanya, menambahkan.

AS akan terus memantau proses pengadilan seiring dengan perkembangan kasus tersebut.

Diketahui, ICJ memutuskan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangan mereka untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun putusan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata. Alasannya, Hamas bukan sebuah negara. 

BACA JUGA:

ICJ juga tidak mengeluarkan putusan jelas bahwa Israel melakukan genosida di Gaza atau bukan. 

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu, dan meminta ICJ mengeluarkan perintah tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza. 

Dengan suara 15 berbanding dua, ICJ dalam keputusan sementara mengatakan, "Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, harus mengambil semua tindakan dalam kewenangannya untuk mencegah semua jenis tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini." 

"Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata hakim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: