Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Etika

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Etika

Presiden Jokowi saat didampingi Menhan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.-FIN/Tangkapan Layar-

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Sebab keberpihakan merupakan hak demokrasi seseorang.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut-nyebut soal etika.

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Chico Hakim mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Jokowi mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu dan memihak.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Diungkapkannya presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Kendati demikian, dia tak pungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengkampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.

BACA JUGA:

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," jelasnya.

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: