KPU Tidak Urusi Dana 'Seliweran' ke 21 Bendahara Partai Politik

fin.co.id - 11/01/2024, 20:23 WIB

KPU Tidak Urusi Dana 'Seliweran' ke 21 Bendahara Partai Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis (11/1/2024).

Sebagai pengawas jalannya Pemilu 2024, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan PPATK soal laporan temuan itu untuk klasifikasi terlebih dahulu apakah ini masuk tindak pidana.

"Informasi PPATK itu adalah informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu, ini adalah informasi awal kepada Bawaslu yang tentu akan kami proses juga, kemudian bisa kami sampaikan kepada teman-teman penegak hukum nantinya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (10/1) menyampaikan temuan soal aliran dana ke bendahara 21 partai politik sebanyak 9.164 transaksi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Nominal dana itu mencapai Rp195 miliar. Bahkan, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction bahwa ada 100 orang daftar calon tetap Pemilu 2024 yang terlibat dan menerima dana senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri.

 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID