FIN.CO.ID- Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikkor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang putusan Rafael Alun Trisambodo akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya pada Kamis 4 Januari 2023. Sidang ini akan diketuai oleh Suparman Nyompa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, Pengadilan Tipikkor akan bakal putuskan bersalah Alun Trisambodo.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 4 Januari 2024
Ali mengatakan pihak KPK mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.
BACA JUGA:
- Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Diputuskan Hari Ini 4 Januari 2024, Terancam Dipenjara 14 Tahun Hingga Dimiskinkan
- Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin 11 Desember 2023 lalu, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider tiga tahun kurungan.
Kemudian pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 2 Januari 2024 lalu, Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
- KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Soal Aset-asetnya yang Disita
Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana.