Anies: Kampanye Itu Konstitusi, Bukan Tempatnya untuk Dilarang Justru Difasilitasi

Anies: Kampanye Itu Konstitusi, Bukan Tempatnya untuk Dilarang Justru Difasilitasi

Anies Baswedan telah mengungkapkan komitmennya untuk membangun 40 kota setara Jakarta sebagai bagian dari visi pembangunan nasionalnya. --

fin.co.id - Calon Presiden RI Anies Baswedan mengatakan pemerintah daerah (Pemda) seharusnya memfasilitasi kampanye peserta Pemilu 2024 karena kegiatan ini merupakan tugas konstitusi dalam berdemokrasi.

"Dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye. Jadi, kegiatan kampanye itu melaksanakan konstitusi, bagian dari demokrasi, bukan pada tempatnya untuk dilarang, justru harus difasilitasi," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Desember 2023.

Anies mengemukakan hal itu usai acara pertemuan dengan tokoh Tuban dan Bojonegoro di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat.

Ia menilai proses izin kegiatan kampanye berbeda dengan mengurus izin aktivitas non-pemilu seperti rapat akbar, konser, serta pengumpulan massa organisasi masyarakat. Hal tersebut karena kampanye merupakan kegiatan bernegara.

BACA JUGA:Ini 2 Lembaga Survei yang Prediksi Prabowo-Gibran vs Anies-Muhaimin Maju Putaran Kedua

Dengan pemda memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan calon, menurut dia, dapat membuktikan netralitas dari pemerintah setempat.

"Justru untuk membuktikan netralitas, semua harus difasilitasi yang sama," katanya.

Sebelumnya, Kamis (28/12), Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Hamdan Zoelva menyebutkan ada enam kali pembatalan acara paslon nomor urut 1 itu di beberapa daerah, yakni di Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: