MAKI Siap Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Jika Tidak Dengan Hormat

fin.co.id - 29/12/2023, 14:31 WIB

MAKI Siap Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Jika Tidak Dengan Hormat

Presiden Jokowi resmi menandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 28 Desember 2023

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Khanif Lutfi
Penulis