Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menekan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Kepres pemberhentian Firli Bahuri ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 28 Desember 2023 dan berlaku mulai sejak Keppres ditetapkan. 

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023. 

BACA JUGA:

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, l keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden," jelas Ari. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

BACA JUGA:

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.

Firli Bahuri Diperiksa 10 Jam Tak Ditahan


Dari berstatus saksi hingga berstatus tersangka ternyata ada alasan dibalik belum ditahannya Firli Bahuri-#news #nasional #kasusfirlibahuri-

Pada Rabu 27 Desember 2023, Firli Bahuri jalani pemeriksaan oleh penyidik selama 10 jam, namun belum ditahan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: