Diperiksa 10 Jam Terkait Aset yang Disembunyikan di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Belum juga Ditahan

Diperiksa 10 Jam Terkait Aset yang Disembunyikan di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Belum juga Ditahan

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

FIN.CO.ID- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jalani pemeriksaan oleh penyidik selama 10 jam, namun belum ditahan. 

Firli diperiksa di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta dari Rabu 27 Desember pagi hingga selesai pukul 20.00 WIB. 

Firli keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Firli dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah yang tidak dilaporkan. 

BACA JUGA:


Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.

Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: