Kemensetneg Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Kemensetneg Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).-Antara Foto/Reno Esnir-

fin.co.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri.

"Saat ini rancangan keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 Desember 2023.

Ari menyampaikan pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri.

Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Diperiksa 10 Jam Terkait Aset yang Disembunyikan di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Belum juga Ditahan

Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Wapres Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan proses penetapan rekomendasi Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sudah berjalan dengan benar.

"Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

BACA JUGA:Dewas KPK Eksekusi Putusan Sidang Kode Etik terhadap Firli Bahuri

Wapres berharap keputusan itu sekaligus menjadi ajang berbenah demi mengembalikan citra KPK sebagai lembaga kredibel dan disegani.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: