Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Komika Asal Lampung, Aulia Rakhman-@landorzld-x

FIN.CO.ID - Akibat dugaan penistaan agama di cara 'Desak Anies' beberapa waktu lalu, komika Aulia Rakhman (AR) terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepolisian Daerah Lampung menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin, 11 Desember 2023.

Umi mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.

BACA JUGA:Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Timnas AMIN Nyatakan Siap Bantu Komika Aulia Rakhman Terkait Kasus Penghinaan Nabi Muhammad

"Jadi ahli yang didatangkan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama,  MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila," kata dia.

Umi mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.

"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis, 7 Desember 2023 di Bandarlampung.

BACA JUGA:Komika Aulia Rakhman Ditangkap, Usai Video Viralnya Menghina Nabi Muhammad

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua".

Kutipan materi "stand up comedy" ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: