Begini Cara Daftar Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, Mulai Dibukan Hari Ini

Begini Cara Daftar Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, Mulai Dibukan Hari Ini

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024--nu.or.id

FIN.CO.ID - Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin 11 Desember dan berakhir pada besok Selasa 12 Desember 2023.

Jadwal ini ditetapkan berdasaka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada hari pemilihan.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

BACA JUGA:

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024. 

Pendaftara anggota KPPS Pemilus 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau melalui link, namun hanya bisa dilakukan secara ofline. Berikut caranya: 

1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. 

4. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada. 

5. Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: