6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Begini Cara Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Pembukaan Tanggal 11 Desember
- ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS, Asal Ada Izin dari Atasan
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024:
Untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, Anda harus memenuhi persyaratan berikut, hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat dokumen pendaftaran calon anggota PPS