Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut ini akan membagikan syarat menjadi anggota KPPS 2024.
Syarat Anggota KPPS 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen KPPS
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS