Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran dan Perobekan Al Quran, Pelaku Bakal Diancam Penjara

Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran dan Perobekan Al Quran, Pelaku Bakal Diancam Penjara

Pembakaran Musaf Alquran. (ist)--

FIN.CO.ID - Rancangan Undang Undang (RUU) larangan pembakaran Al Quran disahkan Parlemen Denmark. 

RUU disahkan sebagai upaya pencegahan terhadap aksi protes Islamofobia yang bertujuan untuk menyinggung umat Muslim.

Pengesahan RUU larangan pembakaran Al Quran tersebut setelah melalui proses yang cukup sengit di kalangan anggota parlemen.  

RUU akhirnya disahkan usai mendapat dukungan 94 suara dari 179 anggota parlemen. Sementara itu, 77 lainnya menolak.

RUU tersebut melarang pembakaran, perobekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum ataupun secara online. RUU tersebut juga melarang penyebaran luas perbuatan-perbuatan tersebut.

Para pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

BACA JUGA:

Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang membela diri dan menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di parlemen.

Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut.

RUU ini pertama kali diperkenalkan pada Agustus, tetapi kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.

RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah Ratu Margre, penguasa Kerajaan Denmark, memberikan persetujuan resminya. Ratu diperkirakan akan memberikan persetujuan tersebut pada akhir bulan ini.

Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi “penghinaan sistematis,” yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.

BACA JUGA:

“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dilansir Antara, Jumat, 8 Desember 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: