Tersangka Pembakaran Al Quran Mempercayai Umat Islam Tidak Belajar dari Kitab Tafsir Al Quran

Tersangka Pembakaran Al Quran Mempercayai Umat Islam Tidak Belajar dari Kitab Tafsir Al Quran

Ilustrasi Alquran.-EmAji-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pembakaran tafsir Al Quran yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria sempat membuat heboh jagat maya. 

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Al Quran tersebut.

(BACA JUGA:Suami Takut Istri, Disuruh Injak Al Quran Mau Saja, Akibatnya Masuk Bui)

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini berinisial SH, pria asal Pringgarata.

"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Redho, Rabu 14 September 2022.

Sebagai tersangka, SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

(BACA JUGA:Viral! Orang Ini Injak Al Quran dan Tantang Seluruh Umat Muslim)

Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penetapan SH sebagai tersangka, jelas dia, sudah melalui serangkaian penyidikan. 

Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.

"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya.

(BACA JUGA:Viral di Medsos, Begini Nasib 7 Remaja yang Lecehkan Al Quran di Tanjungpinang Riau)

Tersangka ke penyidik mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Al Quran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: