Sebut Merasa Tak Diuntungkan Soal Dihilangkannya Debat Cawapres, Ini Pernyataan Gibran Rakabuming Raka

Sebut Merasa Tak Diuntungkan Soal Dihilangkannya Debat Cawapres, Ini Pernyataan Gibran Rakabuming Raka

Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo-Gibran Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). -ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/YU-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus format debat khusus calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Atas putusan KPU menghilangkan debat khusus cawapres, Gibran Rakabuming Raka mengaku tak merasa diuntungkan.

Dikatakan cawapres Gibran aturan debat capres dan cawapres pada masa kampanye Pilpres 2024 tidak menguntungkan siapa-siapa.

"Sama saja, sama saja, tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa. Enggak, tidak menguntungkan (salah satu pihak, red.) sama saja," katanya, Minggu, 3 Desember 2023.

Di sela-sela kegiatannya di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu, Gibran menjelaskan bahwa apa pun ketentuan KPU terkait dengan debat antar-capres dan antar-cawapres akan diikutinya.

"Kami ikut aturan KPU. Saya juga tidak tahu update di sana seperti apa? Kami ikut saja," kata putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

BACA JUGA:

Di lokasi yang sama, dia juga mengaku sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti debat capres/cawapres.

"Sudah ..., sudah ...," katanya singkat.

KPU RI sejauh ini merencanakan ada lima sesi debat capres/cawapres selama masa kampanye Pilpres 2024, yaitu pada tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut debat capres berlangsung sebanyak tiga kali, sementara debat antar-cawapres sebanyak dua kali.

Walaupun demikian, KPU RI meminta seluruh pasangan calon hadir pada seluruh sesi debat itu.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham di Jakarta, Sabtu (2/12).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: