Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang 2024 Naik 12 Persen

Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang 2024 Naik 12 Persen

Sejumlah massa buruh dijaga ketat aparat kepolisian saat hendak masuk ke depan pintu kantor Bupati Tangerang. -ANTARA/Azmi Samsul Maarif-

fin.co.id - Ratusan massa dari aliansi buruh mengepung kantor Bupati Tangerang, Banten, hingga malam hari untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Tangerang 2024 dan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2024.

Aksi dari ratusan massa buruh tersebut terlihat mulai merapat untuk memasuki kantor dinas dari Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

Sejumlah buruh dari berbagai kelompok itu secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutannya. Dari dua pintu gerbang masuk kantor Bupati Tangerang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.

Kendaraan taktis seperti Water Cannon Polresta Tangerang pun disiapkan oleh petugas mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dari aksi buruh tersebut.

Hingga pukul 20.27 WIB, massa buruh itu terlihat masih menahan diri di lokasi dengan menyampaikan orasi menuntut kenaikan upah minimum (UMK) Kabupaten Tangerang 2024. 

BACA JUGA:Imbas Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK di Bekasi, Apindo Ungkap Banyak Perusahaan Merugi

"Kami akan tetap bertahan disini, sebelum Pj Bupati Tangerang memberikan kepastian untuk menaikkan UMK (Kabupaten Tangerang) 2024 sebesar 12 persen sesuai rekomendasi kami," ucap salah satu anggota masa aksi buruh.

Sebelumnya, aksi ratusan massa buruh tersebut sudah berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 15.30 WIB, untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

Dalam tuntutannya, buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. 

Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

BACA JUGA:Rekomendasi UMK Naik 14,02 Persen, Apindo: Memberatkan Terutama Perusahaan Menengah Kebawah

Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51," ujar Koordinator massa buruh Tangerang, Gibas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: