Jokowi Terbitkan PP Nomor 53 Tahun 2023: Menteri hingga Kepala Daerah Maju Pilpres Tidak Wajib Mundur

Jokowi Terbitkan PP Nomor 53 Tahun 2023: Menteri hingga Kepala Daerah Maju Pilpres Tidak Wajib Mundur

Jokowi Terbitkan PP Nomor 53 Tahun 2023: Menteri hingga Kepala Daerah Maju Pilpres Tidak Wajib Mundur--

fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Dengan adanya PP tersebut, menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Dalam Pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.


Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Pemerasan Firli Bahuri-@jokowi-instagram

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

BACA JUGA:Firli Bahuri Tersangka, Lemkapi: Penegakan Hukum Era Jokowi Tanpa Tebang Pilih

"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Adapun diberitakan sebelumnya, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejumlah nama pasangan mulai bermunculan.

Teranyar adalah pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang saat ini menjabat Menteri Korrdinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham dilansir dari Antara, Rabu 18 Oktober 2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: