Format Debat Capres Cawapres: Dibagi Enam Segmen, Durasi 150 Menit dan Tema Visi Nasional

Format Debat Capres Cawapres: Dibagi Enam Segmen, Durasi 150 Menit dan Tema Visi Nasional

Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo berpose di Istana Merdeka Jakarta, usai menghadiri santap siang bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/10/2023). -Antara foto / Hafidz Mubarak-

fin.co.id - Debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Dalam pelaksanaan debat pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon dan tamu undangan lainnya. 

BACA JUGA:

Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.

Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," bunyi surat Keputusan KPU.

Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.

Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: